nusakini.com-- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menekankan, salah satu hal yang ingin dicapai pemerintah melalui program Amnesti Pajak adalah perbaikan basis pajak, khususnya dari kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi. 

Ia menilai, tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Indonesia masih relatif rendah. Hal ini terlihat dari kontribusi wajib pajak orang pribadi pada tahun 2015 lalu, yang hanya sekitar lima persen dari keseluruhan target penerimaan perpajakan. 

Tidak seperti negara-negara maju pada umumnya, pembayar pajak di Indonesia saat ini masih didominasi oleh wajib pajak badan. Hal tersebut mengakibatkan adanya volatilitas penerimaan perpajakan, karena wajib pajak badan memiliki karakteristik yang lebih fluktuatif. 

“Di Indonesia itu ada anomali, kalau di negara-negara maju, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi itu banyak wajib pajak orang pribadinya, itu yang menyumbangkan negara, (padahal) wajib pajak badan itu lebih fluktuatif,” jelasnya di sela sosialisasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 70: Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak,  di Balai Kartini, Jakarta. kemarin.

Oleh karena itu, pemerintah berharap wajib pajak orang pribadi mau menggunakan haknya untuk mengikuti program Amnesti Pajak. Secara khusus, ia mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dari kalangan profesional dan asosiasi, termasuk juga dari kalangan artis. 

“Wajib pajak orang pribadi yang karyawan sudah stabil, sudah patuh karena sudah dipotong oleh pemberi kerjanya. Tapi para pengusaha yang pemberi kerjanya, pengusaha yang profesional, apakah dokter, konsultan, notaris, itu yang sedang kita sasar. Termasuk lawyer, konsultan pajak, para asosiasi, termasuk jaksa, hakim, guru besar, dosen senior, termasuk artis. Banyak artis yang punya usaha dan masuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), sehingga tax base-nya kita coba untuk angkat semuanya,” jelasnya.(p/ab)